DECEMBER 9, 2022
News

Enam Unit Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Sulawesi Tenggara Disita Polisi

image
Alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal diamankan polisi. (Antara/HO-Polda Sultra)

POLITIKABC.COM -  Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita enam alat berat berupa unit ekskavator yang diduga dipakai penambang emas ilegal, di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan bahwa enam unit alat berat tersebut ditemukan oleh Tim Subdit TIpidter yang tengah melakukan patroli penambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana.

"Patroli itu kami laksanakan bersama-sama dengan Polres Bombana, pada 8 Juni 2024 hari ini," kata Ronald.

Baca Juga: Aktivitas Pertambangan Ilegal di Gunung Asuansang Digagalkan Balai KSDA Kalimantan Barat, Tuntas Buka Lahan Seluas Ini

Dia menyebutkan bahwa saat sedang patroli, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar terkait dengan adanya kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan di dalam Kawasan hutan.

"Yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin dari yang berwenang," ujarnya.

Ronald menyampaikan bahwa berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sebanyak enam unit alat berat yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penambangan.

Baca Juga: Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas, Kementerian ESDM Sebut akan Melalui Satgas Dikepalai Bahlil Lahadalia

"Saat ini tim kami masih akan melakukan pendalaman dan identifikasi guna membuat terang benderang peristiwa tersebut," ungkap Ronald.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dan orang di balik enam unit alat berat yang melakukan penambangan ilegal di Kawasan hutan tanpa izin tersebut.

"Masih didalami, apakah perbuatan korporasi atau perorangan," jelasnya.

Baca Juga: Jumlah Korban Tanah Longsor akibat Tambang di Gorontalo Terus Bertambah, Posko SAR: Total Sebanyak 104 Orang

Ronald juga menambahkan bahwa Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga akan terus melakukan patroli pertambangan ilegal untuk memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan menyebabkan terjadinya kerugian negara.***

Sumber: Antara

Berita Terkait