Kasus Penyelundupan Ratusan Imigran Rohingya ke Indonesia, Tiga Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 06 Juni 2024 06:12 WIB
POLITIKABC.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis tiga terdakwa penyelundupan imigran etnis Rohingya ke daerah itu dengan total hukuman ketiganya selama 20 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhil serta didampingi Keumala Sari dan Jon Mahmud, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 5 Juni 2024. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa menyelundupkan 134 imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa mengutip uang antara 100 ribu hingga 200 ribu taka (mata uang Bangladesh) sebagai ongkos kapal motor yang dinakhodai dan diawaki para terdakwa. Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, warga negara Myanmar, selaku nakhoda kapal, serta terdakwa Anisul Hoque, warga negara Bangladesh, selaku asisten nakhoda, dan Habibul Basyar, selaku penanggung jawab mesin kapal. Vonis 20 tahun tersebut terdiri hukuman 8 tahun untuk terdakwa Mohammad Amin, lalu terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar dihukum masing-masing 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara. Ketiga terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya, Muzakir, sedangkan jaksa penuntut umum Muhammad Rizza dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Sementara, penerjemah para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelundupan orang ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi. "Menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan para terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak untuk memutuskan sikap apakah menerima atau tidak terhadap putusan tersebut. Putusan majelis hakim tersebut untuk terdakwa Mohammad Amin lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mohammed Amin dihukum 7 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni masing-masing 6 tahun penjara.*** Sumber: Antara