DECEMBER 9, 2022
News

Polda Kepri Selamatkan Delapan Orang yang akan Dikirim ke Malaysia Melalui Jalur Ilegal

image
Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan delapan PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia tersebut ke BP4MI Kota Batam (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Kepri)

Atas perbuatan pelaku HB, dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait