News
Polda Kepri Selamatkan Delapan Orang yang akan Dikirim ke Malaysia Melalui Jalur Ilegal
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 13 Juli 2024 17:31 WIB
.jpeg)
Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan delapan PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia tersebut ke BP4MI Kota Batam (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Kepri)
Atas perbuatan pelaku HB, dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.***
Sumber: Antara