DECEMBER 9, 2022
News

Bekerja di Sektor Pertambangan, 1.090 Warga Negara Asing di Pulau Bangka Diperpanjang Izin Tinggalnya

image
Kepala Kantor Imigrasi  Kelas I TPI Pangkalpinang Alimuddin menyebut memperpanjang izin tinggal warga negara asing yang bekerja di sektor pertambangan. ANTARA/HO-Humas Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

POLITIKABC.COM -  Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama semester satu tahun 2024 telah memperpanjang izin tinggal terbatas bagi 1.090 orang warga negara asing (WNA) di Pulau Bangka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Alimuddin mengatakan, penerbitan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing ini didominasi bagi mereka yang bekerja di sektor pertambangan bijih timah di kapal-kapal isap.

Ia mengatakan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas bagi 1.090 warga negara asing tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, sebagai bentuk pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada WNA di daerah ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Tidak Membongkar Tenda Pengungsi yang Didirikan Warga Negara Asing di UNHCR

"Selama semester satu tahun ini, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga telah mendeportasi empat WNA yang melanggar aturan keimigrasian," katanya, Selasa 9 Juli 2024. 

Ia menyatakan berdasarkan jumlah penerbitan izin tinggal WNA selama 2023 telah diterbitkan 1.934 dokumen atau meningkat 0,26 persen dibandingkan pada 2022 sebanyak 1.939 dokumen, 2021 sebanyak 1.483 dokumen.

"Saat ini penerbitan izin tinggal didominasi WNA yang bekerja di sektor pertambangan timah, sementara izin untuk belajar atau penyatuan keluarga tidak terlalu dominan," katanya.

Baca Juga: Kronologi Dua Warga Negara Asing asal Inggris Tersesat ketika Mendaki di Gunung Agung di Ketinggian 1.700 Mdpl

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Rahmad Suharto mengatakan saat ini Imigrasi sedang bergerak cepat melakukan perubahan di berbagai lini guna menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis.

"Permenkumham tentang visa dan izin tinggal secara substansi sudah sangat progresif karena Imigrasi mencoba untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ditemui sekaligus menjawab kebutuhan saat ini dan di masa mendatang," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa perubahan substansial, antara lain penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, penyesuaian dan penambahan produk seperti Golden Visa dan Silver Hair Visa.

Baca Juga: Jumlah Korban Tanah Longsor akibat Tambang di Gorontalo Terus Bertambah, Posko SAR: Total Sebanyak 104 Orang

Selain itu, kata dia, juga telah banyak perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat serta perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi.

"Pada tahun ini Kemenhumham menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang visa dan izin tinggal, sehingga sangat tepat apabila dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian nantinya dilakukan perubahan secara fundamental dari manual menjadi elektronik sesuai dengan permenkumham yang baru ini," ujarnya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait