103 Warga Negara Asing di Bali Diduga Terlibat Kejahatan Siber, Kemenkumham Ancam Deportasi
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 29 Juni 2024 07:40 WIB

POLITIKABC.COM - Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam operasi Bali Becik, Rabu 26 Juni 2024, terancam dideportasi.
Para warga negara asing tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengancam mendeportasi para warga negara asing tersebut, bila memang terbukti.
Baca Juga: Bawaslu Bali Gugah Semangat Kaum Perempuan Aktif dalam Pengambilan Kebijakan
"Dan bisa kita deportasi. Di Undang-undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya UU. Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.
Menurutnya, ancaman ini disampaikan, karena Imigrasi ingin memastikan bahwa WNA yang masuk ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas baik atau good quality traveler.
Dia mengaku selama ini terus mendapat masukan masyarakat terkait wisatawan asing yang meresahkan.
Baca Juga: Emisi Karbon Tinggi Diduga Jadi Pemicu Peningkatan Suhu di Pariwisata Bali
Adapun Imigrasi masih mendalami motif kejahatan yang diduga dilakukan oleh 103 WNA tersebut.
"Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103," katanya.
Selain itu, Silmy mengingatkan kepada wisatawan asing yang masuk ke Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Apalagi, berdasarkan data jumlah wisatawan asing yang masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024.