DECEMBER 9, 2022
News

Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas, Kementerian ESDM Sebut akan Melalui Satgas Dikepalai Bahlil Lahadalia

image
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria/ ANTARA/Putu Indah Savitri

POLITIKABC.COM -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), atau izin pengelolaan tambang kepada Ormas keagamaan akan diatur oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan” di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024. 

Berkaitan dengan pengelolaan tambang untuk Ormas, dia menyebut, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dikepalai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: LSI Denny JA: 97 Persen Pemberitaan di Media Online tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan ke Ormas Keagamaan Bernada Netral

“Sebagai gambaran umum, proses pemberiannya (WIUPK) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi,” ujarnya. 

Lana menjelaskan bahwa saat ini, ketentuan lebih lanjut terkait dengan penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan sedang diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.

Adapun yang menyusun revisi Perpres 70/2023 tersebut adalah Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga: Polda Kalimantan Tengah Tetapkan Direktur PT Mitra Tala Tersangka Kasus Tambang Batubara di Bartim

“Saat ini (revisi Perpres 70/2023) sedang disusun oleh Kementerian Investasi atau BKPM,” kata dia.

WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B untuk badan usaha ormas agama.

Baca Juga: Aktivitas Pertambangan Ilegal di Gunung Asuansang Digagalkan Balai KSDA Kalimantan Barat, Tuntas Buka Lahan Seluas Ini

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Hingga Rabu (26/6), badan usaha ormas keagamaan yang sudah mengajukan permohonan izin untuk mengelola WIUPK adalah badan usaha yang dikelola oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan lanjutan dari Kementerian ESDM, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang akan menentukan WIUPK mana, dari keenam WIUPK yang sudah dipersiapkan, yang akan dikelola oleh badan usaha milik PBNU.***

Sumber: Antara

Berita Terkait