DECEMBER 9, 2022
News

Bekerja di Sektor Pertambangan, 1.090 Warga Negara Asing di Pulau Bangka Diperpanjang Izin Tinggalnya

image
Kepala Kantor Imigrasi  Kelas I TPI Pangkalpinang Alimuddin menyebut memperpanjang izin tinggal warga negara asing yang bekerja di sektor pertambangan. ANTARA/HO-Humas Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

"Pada tahun ini Kemenhumham menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang visa dan izin tinggal, sehingga sangat tepat apabila dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian nantinya dilakukan perubahan secara fundamental dari manual menjadi elektronik sesuai dengan permenkumham yang baru ini," ujarnya. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait