MKD DPR RI Sebut Anggota Dewan yang Ditemukan Bermain Judi Online Hanya Dua Orang
- Penulis : Ulil
- Selasa, 02 Juli 2024 16:44 WIB
POLITIKABC.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa anggota DPR RI yang ada dugaan terlibat atau bermain judi online itu hanya dua orang.
Berkaitan dengan keterlibatan anggota dewan bermain judi online ini disampaikan Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di Ruang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.
Lebih lanjut MKD DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil kedua anggota dewan dari DPR RI itu untuk dimintai klarifikasi atas dugaan terlibat dalam judi online tersebut.
Baca Juga: Komitmen Berantas Judi Online, Kejaksaan Agung Tuntut Hukuman Maksimal untuk Pelaku
"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring," katanya.
Menurut dia, MKD DPR RI mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat.
"Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," kata Adang.
Baca Juga: Empat Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri Lakukan Penelusuran
Selain dua orang itu, menurut dia, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.
"Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," kata purnawirawan polisi tersebut.
Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, dia mengatakan bahwa ada perputaran uang hingga mencapai Rp1,9 miliar, bukan mencapai Rp25 miliar seperti isu yang beredar.
Selain itu, kata dia, pernyataan tersebut juga mengklarifikasi bahwa jumlah anggota DPR RI yang bermain judi online bukan sebanyak 82 orang seperti yang informasi beberapa waktu lalu.
"Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6), menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang bermain judi online.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka, dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada hari Kamis 27 Juni menyebut terdapat 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online atau daring.
Dikatakan pula bahwa temuan tersebut akan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).***