DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Jadi Kota Kedua Terbanyak Terlibat Judi Online, Pemkot Bogor Minta Data ke PPATK

image
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari minta data terkait Judi online di PPATK. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

POLITIKABC.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, meminta data resmi terkait judi online atau daring kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data tersebut diminta Pemkot Bogor karena di daerahnya jadi kota terbanyak kedua di Indonesia yang terlibat judi online.

Data yang diminta Pemkot Bogor yakni sesuai yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ungkap Banyak Praktik Jual Beli Rekening di Berbagai Bank untuk Judi Online

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan dengan adanya data resmi dari PPATK, maka Pemkot bisa melakukan pemetaan terhadap fakta data yang ada. 

“Kita sedang bersurat meminta informasi dan sebagainya, agar langkah kebijakannya lebih mengena. Tapi sambil paralel tetap kita siapkan secara kelembagaan, kita siapkan langkah-langkah,” kata Hery, Kamis 27 Juni 2024. 

Kendati demikian, Hery sudah memandang bahwa data yang disampaikan oleh Menko Polhukam terkait data judi daring di Kota Bogor merupakan data yang sudah pasti.

Baca Juga: Marak Judi Online, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar Serukan Pemerintah Lakukan Revolusi Sistem Siber

Hadi menyebut bahwa Kota Bogor menjadi kota kedua dengan jumlah pejudi daring terbanyak dengan nilai transaksi Rp612 miliar. Bahkan Kecamatan Bogor Selatan, menjadi kecamatan dengan jumlah penjudi daring terbanyak sebanyak 3.720 orang dan transaksi Rp349 miliar.

“Kita sikapi saja bahwa itu besar angkanya. Suatu angka yang menonjol. Tapi yang pasti mau (Kota Bogor) urutan ke-berapa, pasti kita tangani,” kata Hery.

Selain itu, lanjut Hery, Pemkot akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, untuk meminta langkah pedoman teknis pencegahan situs maupun aplikasi judi daring.

Baca Juga: Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman Minta Data Legislator yang Bermain Judi Online

“Karena kewenangan untuk menutup aplikasi dan sebagainya bukan di kami. Tinggal tugasnya melakukan masif sosialisasi dan advokasi ke semua pihak. Kita sudah buat surat edaran,” jelasnya.

Hery menyampaikan, dari analisa awal jangan sampai judi daring malah menurunkan daya beli masyarakat. Jika daya beli masyarakat turun, menurut Hery ada potensi mempengaruhi inflasi dan hal lainnya.

“Kalau jumlahnya masif, kita yang harusnya belanja konsumsi sehingga harga terjaga stabil tapi malah judi online, akhirnya malah berpengaruh ke ekonomi kota,” ucapnya. (KR-SBN)***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait