DECEMBER 9, 2022
News

Komitmen Berantas Judi Online, Kejaksaan Agung Tuntut Hukuman Maksimal untuk Pelaku

image
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) sampaikan komitmen Pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta(ERLANGGA BREGAS PRAKOSO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan berantas judi online, salah satunya menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku, sehingga berefek jera.

Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penerapan aturan hukum secara maksimal diberikan karena kasus judi online sudah menjadi perhatian publik.

Terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi online, Kejaksaan Agung menyebut tetap berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.

Baca Juga: Marak Judi Online, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar Serukan Pemerintah Lakukan Revolusi Sistem Siber

"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 28 Juni 2024. 

"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” katanya.

Menurut dia, hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan dan diputuskan di pengadilan.

Baca Juga: Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman Minta Data Legislator yang Bermain Judi Online

Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.

"Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Jadi Kota Kedua Terbanyak Terlibat Judi Online, Pemkot Bogor Minta Data ke PPATK

Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

Dia mengatakan Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.***


 

Sumber: Antara

Berita Terkait