DECEMBER 9, 2022
News

Empat Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri Lakukan Penelusuran

image
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut sedikitnya terdapat empat bandar judi online yang terdeteksi ada di Indonesia. ANTARA/Rio Feisal

POLITIKABC.COM -  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut sedikitnya terdapat empat bandar judi online yang terdeteksi ada di Indonesia. 

Atas informasi itu, Kapolri menyatakan siap menelusuri empat bandar judi online tersebut.

Berkait perburuan bandar judi online ini disampaikan Sigit usai menghadiri acara Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024. 

Baca Juga: Jadi Kota Kedua Terbanyak Terlibat Judi Online, Pemkot Bogor Minta Data ke PPATK

"Tentunya kami akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan," katanya.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa permasalahan judi daring akan diusut tuntas oleh Polri sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo.

"Jadi, saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring), apakah dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), apakah dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun dari Polri sendiri, tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menelusuri semuanya," jelasnya.

Baca Juga: Komitmen Berantas Judi Online, Kejaksaan Agung Tuntut Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Sebelumnya, Menkominfo sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Budi Arie Setiadi, dalam salah satu program televisi nasional mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendeteksi empat bandar yang mengendalikan judi daring di tanah air.

Adapun Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasan-nya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait