DECEMBER 9, 2022
News

Santriwati Pondok Pesantren Al-Aziziyah Tewas Dianiaya, Pihak Keluarga Minta Ada Proses Autopsi

image
Aktivitas sejumlah santriwati di Ponpes Al-Aziziyah, Lombok Barat, NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

POLITIKABC.COM - Seorang santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berinisial NI meninggal dunia, diduga akibat jadi korban penganiayaan. 

Santriwati tersebut kemudian dinyatakan meninggal setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono, Kabupaten Lombok Timur.

Kuasa hukum korban, Yan Mangandar mengatakan pihak keluarga kini meminta agar ada proses autopsi terhadap jenazah santriwati NI.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani Ajak Para Santri Bijak Menentukan Pilihan di Pemilu 2024

"Autopsi akan dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," kata Yan, Sabtu 29 Juni 2024. 

Ia mengatakan permintaan autopsi dari pihak keluarga ini untuk mengetahui penyebab santriwati NI meninggal.

Terkait hasil rekam medis, Yan menyampaikan bahwa pihak RSUD dr. Raden Soedjono hingga santriwati NI meninggal belum menerbitkan hasilnya.

Baca Juga: Zulkieflimansyah Kantongi Rekomendasi dari Partai NasDem untuk Maju di Pilkada NTB

"Tetapi, dokter sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan ada bekas benturan di bagian kepala sebelah kiri almarhumah," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga kini sedang mendampingi jenazah santriwati NI dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk proses autopsi.

Santriwati NI meninggal dalam usia 13 tahun. Santriwati asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu menghembuskan napas terakhir usai menjalani perawatan secara intensif selama 16 hari di RSUD dr. Raden Soedjono.

Baca Juga: Survei Poltracking Indonesia: Elektabilitas Nauvar Furqani Farinduan-Khaeratun Unggul di Pilkada Lombok Barat

Dugaan penganiayaan muncul dalam laporan ayah kandung korban di Polresta Mataram. Dalam penanganan laporan, pihak kepolisian turut meminta salinan hasil rekam medis santriwati NI ke RSUD dr. Raden Soedjono.

Pihak kepolisian menilai hasil rekam medis tersebut penting sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan laporan.***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait