DECEMBER 9, 2022
Teknologi

Zulkieflimansyah Kantongi Rekomendasi dari Partai NasDem untuk Maju di Pilkada NTB

image
DPP Partai NasDem menyerahkan surat rekomendasi pada bakal calon Gubernur Zulkieflimansyah. (ANTARA/Nur Imansyah).

POLITIKABC.COM -  DPP Partai NasDem secara resmi merekomendasikan Zulkieflimansyah untuk maju sebagai bakal calon Gubernur di Pilkada NTB pada 27 Nopember 2024.

Zulkieflimansyah yang juga Mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 ini, mengaku bersyukur atas rekomendasi resmi dari partai besutan Surya Paloh tersebut.

Zulkieflimansyah membenarkan telah menerima rekomendasi dari DPP NasDem. Rekomendasi itu diterima di kantor DPP NasDem Tower, Jakarta pada Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: Bacagub NTB Ada Tiga, Sitti Rohmi Djalilah Mengaku Semakin Banyak Justru Bagus

"Benar sudah, alhamdulillah telah kantongi rekomendasi NasDem," ujarnya, Kamis 27 Juni 2024. 

Sementara itu, Sekretaris DPW Partai NasDem NTB Wahijan juga membenarkan perihal tersebut.

"Ya benar baru saja Doktor Zul menerima rekomendasi sebagai bakal calon Gubernur NTB dari Partai NasDem," kata Wahijan melalui telepon.

Baca Juga: Pasangan Farin-Khaeratun Kantongi Rekomendasi dari Partai NasDem untuk Maju di Pilkada Lombok Barat

Wahijan mengaku, keputusan mengusung Zulkieflimansyah dilakukan atas dasar pertimbangan dan kalkulasi politik. Salah satunya soal potensi menang.

Survei Zulkieflimansyah juga menurut NasDem masih tinggi. NasDem juga meminta Zulkieflimansyah segera merampungkan parpol koalisi.

"Perintahnya sama, surat rekomendasi ini sebagai bekal untuk melakukan konsolidasi partai koalisi dan komunikasi politik dengan para pihak untuk menguatkan dan menyempurnakan persyaratan pengusungan calon sampai diterbitkannya SK (B1KWK) nanti terhadap pasangan calon yang direkomendasikan," katanya.

Baca Juga: Polda NTB Periksa Kasus Penjualan Air Ilegal oleh Pengusaha Asal Prancis

Sebelumnya NasDem telah menggodok sejumlah nama yang telah mendaftar untuk maju Pilkada NTB. Selain Bang Zul, ada pula nama Lalu Gita Ariadi, Lalu Muhammad Iqbal. 

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait