DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polemik Amandemen UUD 1945, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sampaikan Alasan Tak Hadiri Panggilan MKD

image
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/ (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Dia pun meluruskan bahwa dirinya tidak pernah melontarkan pernyataan “seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945”, melainkan pernyataan diawali dengan kata "kalau/jika" sehingga tak berpretensi melangkahi partai politik yang ada.

"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar di tempat yang tepat," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa ia pun memahami undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR, sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Baca Juga: Bertemu DPP Perempuan ICMI, Bamsoet Dorong Kesetaraan & Keadilan Gender

“Walaupun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amendemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR,” katanya.

Apalagi, tambah dia, pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif, di mana pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi MPR RI.

"Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional,” ujar dia.

Baca Juga: Bangun Sebuah Literasi Politik Pemuda Jelang Pemilu 2024, Bamsoet Ajak Alumni BEM

Bamsoet pun menegaskan akan memenuhi undangan klarifikasi pada sidang MKD DPR RI berikutnya.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait