POL - 8 Juni 2023 Presiden MPR RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi "> POL - 8 Juni 2023 Presiden MPR RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi "> POL - 8 Juni 2023 Presiden MPR RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi "> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022

Bertemu DPP Perempuan ICMI, Bamsoet Dorong Kesetaraan & Keadilan Gender

image
perempuan ICMI (detikcom)

POL - 8 Juni 2023 Presiden MPR RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi atas pembentukan DPP Cendekiawan Muslimah Indonesia (ICMI). ICMI hadir sebagai wadah bagi perempuan Indonesia untuk menjadi lebih maju dan sukses. Kehadiran ICMI juga menjadi bukti bahwa diskriminasi dan berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan dapat dihapuskan. Hal itu disampaikannya saat menerima Penghargaan DPP Wanita ICMI hari ini di Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan tersebut General Manager Welly Safitri, Bendahara Umum Sharmila, Presiden OKK dan Balitbang Hulfa. “Tahun 2021, LPSK mencatat 3.027 pengaduan yang terdiri dari investigasi dan negosiasi. Kehadiran LPSK tertinggi dalam 13 tahun. Jumlah kekerasan seksual terhadap anak naik menjadi 426 pengaduan, meningkat 91 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 223 laporan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (6/8/2023). [caption id="attachment_6415" align="alignnone" width="300"] ICMI perempuan (pontasid)[/caption] “Menurut data lain dari Komnas Perempuan, ada 2.363 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di tahun 2021. Ini harus ditindak serius,” lanjutnya. Bamsoet menjelaskan bahwa kesetaraan dan kesetaraan gender telah menjadi bagian integral dari setiap diskusi publik tentang pengembangan sumber daya dan pemberdayaan perempuan. Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di belahan dunia lainnya. “Kita patut berbangga bahwa Indonesia lebih 'maju' dibandingkan Amerika Serikat, di mana ratifikasi prinsip kesetaraan, termasuk hak-hak perempuan dalam Konstitusi AS, telah terhenti selama beberapa dekade. Usulan pertama diterima pada tahun 1920-an, sebuah batas waktu pengesahan tahun 1982. Namun untuk saat ini usulan perubahan masih ketat,” jelasnya. Dijelaskannya, semangat kesetaraan gender tertuang dalam kata-kata Pasal-pasal UUD 1945. Dalam konstitusi, subyek hukum perseorangan disebut sebagai “setiap orang” atau “setiap warga negara”. “Dasar legitimasi konstitusi hanya berguna dan efektif jika ada dalam kenyataan. Adanya berbagai aturan untuk mendorong kesetaraan hanya menjadi dokumen arsip yang tidak penting jika tidak diikuti implementasi yang sebenarnya,” jelas Bamsoet.   (dil,dtk,pol)

Berita Terkait