DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polemik Amandemen UUD 1945, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sampaikan Alasan Tak Hadiri Panggilan MKD

image
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/ (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

POLITIKABC.COM- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan alasan mengapa dirinya tidak dapat menghadiri panggilan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang berlangsung Kamis 20 Juni 2024.

Bambang Soesatyo menyebut, dia tidak bisa hadir kare ada undangan lain yang diterimanya secara mendadak. 

"Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR, sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," kata Bamsoet, sapaan karibnya.

Baca Juga: Bertemu DPP Perempuan ICMI, Bamsoet Dorong Kesetaraan & Keadilan Gender

Sebelumnya pada Rabu 6 Juni lalu, Bambang Soesatyo dilaporkan atas pernyataannya terkait dengan fraksi yang mendukung amendemen Undang-Undang Dasar 1945, oleh seseorang yang bernama Azhari. Adapun pelaporan terkait hal itu berdasarkan berita-berita yang ada di media online.

Dia kemudian dipanggil MKD DPR untuk mengklarifikasi terkait pernyataan soal amendemen UUD 1945 karena padatnya agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Kemungkinan bisa berbeda jika undangan klarifikasi dari MKD DPR tidak mendadak,” ucapnya.

Baca Juga: Bangun Sebuah Literasi Politik Pemuda Jelang Pemilu 2024, Bamsoet Ajak Alumni BEM

Padahal, lanjut dia, Pasal 23 ayat (1) Tata Beracara MKD menyebutkan bahwa MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada Teradu paling lambat tujuh hari sebelum Sidang MKD.

Meski tak hadir, Bamsoet menjelaskan ia telah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dan materi klarifikasi berikut pandangan hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR RI.

"Saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat," katanya.

Baca Juga: Mahkamah Kehormatan Dewan akan Minta klarifikasi Bamsoet Berkaitan Pernyataan Amandemen UUD 1945

"Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR," tuturnya.

Dia pun meluruskan bahwa dirinya tidak pernah melontarkan pernyataan “seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945”, melainkan pernyataan diawali dengan kata "kalau/jika" sehingga tak berpretensi melangkahi partai politik yang ada.

"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar di tempat yang tepat," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa ia pun memahami undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR, sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

“Walaupun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amendemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR,” katanya.

Apalagi, tambah dia, pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif, di mana pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi MPR RI.

"Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional,” ujar dia.

Bamsoet pun menegaskan akan memenuhi undangan klarifikasi pada sidang MKD DPR RI berikutnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait