DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pemkot Pariaman Samakan Masa Kontrak Guru PPPK dengan PNS

image
Suasana pengukuhan 132 guru PPPK beriringan dengan pelantikan 588 tenaga honorer menjadi PPPK di Kota Pariaman, Sumbar. ANTARA/Aadiaat M. S.

POLITIKABC.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menyamakan masa kontrak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu dengan pegawai negeri sipil (PNS) dari yang sebelumnya hanya beberapa tahun menjadi sampai batas usia pensiun.

"Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan hak PPPK sama dengan PNS," kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia saat pengukuhan 132 guru PPPK di Pariaman, Rabu, 19 Februari 2025. 

Ia mengatakan dalam undang-undang tersebut sudah ditegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS, bekerja sampai dengan batas usia pensiun bahkan mendapatkan hak pensiun.

Baca Juga: Guru Berstatus PPPK di Bali Unggah Konten Siswi SMP Sebagai Objek Seksual

Menurut dia karena sudah ada aturan tersebut maka mustahil bagi dirinya untuk tidak menjalankan aturan itu padahal memiliki kewenangan menjalankannya.

"Kalau tidak saya jalankan maka saya masuk ke dalam orang yang zalim, padahal saya memiliki kewenangan," katanya.

Ia menyampaikan pada kesempatan itu Pemkot Pariaman tidak saja memberikan hak untuk PPPK yang sudah lama mengabdi namun juga mempercepat pemberian Surat Keputusan bagi PPPK yang akan dilantik Desember 2025.

Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Hak dan Gaji Tenaga Honorer yang Beralih Menjadi PPPK Paruh Waktu

"Saya tidak ingin jadi orang yang batil, orang yang zalim. Sudah tahu diberi hak, saya tahu ilmunya dan sudah tahu kebijakannya kemudiannya saya diamkan," ujarnya.

Pengukuhan tersebut dilakukan beriringan dengan dilantiknya 588 tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat menjadi PPPK. Usai pelantikan, Pj Wako Pariaman meminta peserta pelantikan dan pengukuhan untuk melakukan shalat Zuhur berjamaah di lokasi kegiatan yang merupakan halaman Kantor Wali Kota Pariaman.

Pada kesempatan itu ia meminta kepada PPPK dan seluruh PNS di daerah itu untuk meningkatkan kedisiplinan dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku bahkan menekankan agar tidak korupsi.

Baca Juga: DPRD Perjuangkan Nasib Ratusan Pegawai Honorer di Rejang Lebong Tidak Lulus Seleksi PPPK

Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pariaman Fuadi mengatakan pengangkatan PPPK teknis dilakukan hari ini kontraknya sudah sampai batas usia pensiun.***

Sumber: ANTARA

Berita Terkait