DECEMBER 9, 2022
News

Guru Berstatus PPPK di Bali Unggah Konten Siswi SMP Sebagai Objek Seksual

image
Kepala Disdik Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama diwawancara soal oknum guru pembuat konten objek seksual siswi SMPN 2 Kerambitan di Tabanan, Bali/ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

POLITIKABC.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Bali, I Gusti Ngurah Darma Utama, mengungkapkan bahwa guru yang mengunggah konten yang menampilkan siswi SMP dalam konteks seksual saat ini berstatus sebagai PPPK golongan IX.

Akun Instagram Nangkela milik guru yang sebenarnya bernama I Wayan Putra Ivantara menjadi viral karena sering mengunggah video dan foto yang menunjukkan siswi dalam pose sensasional dengan pakaian ketat yang menonjolkan aurat.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Disdik Tabanan, terbukti bahwa konten-konten tersebut memang diunggah oleh guru mata pelajaran seni budaya di SMPN 2 Kerambitan.

Baca Juga: Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Segera Terima Keputusan Presiden 

“Iya, saya konfirmasi itu akun dari salah satu guru di SMPN 2 Kerambitan. Statusnya PPPK pengangkatan tahun 2023,” kata dia di Tabanan, Rabu 21 Agustus 2024. 

“Barusan pagi saya panggil (oknum guru) rapat di dinas melibatkan Kepala BKPSDM Tabanan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah, dan yang bersangkutan mengakui itu akunnya dan itu akun pribadi,” ujarnya.

Atas tindakan menjadikan siswi di bawah umur objek seksual itu, guru SMPN 2 Kerambitan tersebut mendapat teguran tertulis larangan untuk menggunakan objek sekolah maupun warga sekolah untuk kepentingan akun pribadi.

Baca Juga: Merespons Kelakuan Hasyim Asy'ari Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Megawati Soekarnoputri: Sedih Saya

Akun Instagram milik oknum guru tersebut juga diminta untuk dihapus, dan Disdik Tabanan memastikan apabila akun tersebut kembali muncul akan mendapat tindakan tegas.

“Kami sesuai dengan aturan kepegawaian terkait PPPK bisa dicabut perjanjian seizin badan kepegawaian atau bupati, pertama buat pernyataan, kemudian ada teguran dari kami, kalau itu dilanggar sanksinya naik sampai pemecatan,” ujar Ngurah Darma.

Pada tahap pertama ini oknum guru tersebut membuat surat pernyataan bahwa akun yang digunakan mengunggah konten siswi SMP adalah akun pribadi, tidak mendapat keuntungan, akun tersebut untuk mengembangkan kreativitas anak, konten tersebut berdasarkan ide siswa, dan orang tua siswa mengizinkan anaknya membuat konten tersebut.

Baca Juga: Diduga Lecehkan 20 Santri Perempuan, Pimpinan Ponpes di Karawang Kiky Andriawan Mengaku Khilaf dan Membantah

Diketahui konten oknum guru ini pertama kali viral melalui situs di sosial media X bernama nad3tte yang saat ini sudah dilihat sebanyak 2,7 juta kali.***

Sumber: Antara

Berita Terkait