Gugatan Paslon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf di Pilkada Gorontalo Utara Diterima MK, Berlanjut di Sidang Pembu
- Penulis : Ulil
- Rabu, 05 Februari 2025 07:18 WIB
POLITIKABC.COM - Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara nomor urut dua Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, diterima Mahkamah Konstitusi.
Tuntutan Thariq-Nurjana selaku pemohon oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dinyatakan diterima atau lanjut dalam sidang pembuktian.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Selasa mengatakan pihaknya selaku termohon tentu menerima putusan Mahkamah Konstitusi dalam penetapan sidang pendahuluan tersebut.
Baca Juga: Bertekat Maju di Pilkada 2024, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem Mundur dari Jabatannya
Ia mengatakan dari dua tuntutan yang diajukan pemohon (Thariq-Nurjana), hanya satu yang dilanjutkan yaitu PHP Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 APPP Nomor: 55/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ARPK Registrasi Nomor: 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pokok perkaranya yaitu pembuktian ijazah dari pihak terkait dalam hal ini calon bupati pasangan calon nomor urut satu yaitu Roni Imran.
Sementara untuk gugatan PHP Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 APPP Nomor: 56/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ARPK Registrasi Nomor: 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan dihentikan (dismissal). Terkait pokok perkara terkait status hukum dari calon bupati pasangan calon bupati nomor urut tiga yaitu Ridwan Yasin.
Baca Juga: KNKT Tiba di Gorontalo, Usut Penyebab Kecelakaan Pesawat SAM Air di Dekat Bandara Panua Pohuwato
Selanjutnya kata Sofyan, pihaknya mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang lanjutan terkait pembuktian tersebut.
"Kami akan menyiapkan saksi-saksi. Kalau perlu dihadirkan tentu saksi akan dihadirkan. Yang pasti, kami masing-masing baik dari pemohon, termohon dan pihak terkait akan mengajukan saksi. KPU akan menyiapkan saksi ahli untuk mengikuti sidang lanjutan yang selang waktunya ditetapkan antara tanggal 7 hingga 17 Februari 2025," katanya.***