DECEMBER 9, 2022
Kolom

Riset LSI Denny JA: 68,19 Persen Merespons Positif atas Putusan MK 2024 tentang Semua Parpol Boleh Mencalonkan Presiden

image
Riset LSI Denny JA: 68,19 Persen Merespons Positif atas Putusan MK 2024 tentang Semua Parpol Boleh Mengajukan Calon Presiden. (Politikabc.com/kiriman Denny JA)

POLITIKABC.COM - Sebanyak 68,19 persen data menunjukkan sentimen positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 yang mengizinkan setiap partai politik untuk mengajukan calon presiden.

Untuk menyesuaikan dengan aturan baru dalam pemilihan presiden, aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) juga perlu diubah.

Namun, perubahan ini tidak berarti kepala daerah dipilih oleh DPRD. Seperti halnya pilpres, pilkada tetap harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, dengan kebebasan bagi setiap partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah.

Baca Juga: Hitung Cepat LSI Denny JA di Pilkada Sumatra Selatan, Pasangan Herman Deru-Cik Ujang Unggul Telak hingga 73,57 Persen

Kesimpulan tersebut merupakan salah satu temuan dari riset yang dilakukan oleh LSI Denny JA pada 2-7 Januari 2025. Hasil ini bukan berasal dari survei opini publik seperti yang biasa digunakan, melainkan dari inovasi terbaru LSI Denny JA.

Riset ini menggunakan aplikasi berbasis komputasi yang mampu menganalisis percakapan di media sosial dan media online. Dengan alat “LSI Internet,” analisis ini mendeteksi topik dan sentimen publik dari berbagai sumber digital, termasuk media sosial, berita online, blog, forum, video, hingga podcast.

Sentimen yang dianalisis hanya mencakup sentimen positif dan negatif, tanpa mempertimbangkan sentimen netral.***

Berita Terkait