Riset LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Mengikuti Aturan Pilpres yang Baru, Setiap Partai Boleh Mencalonkan Kepala Daerah
- Penulis : Ulil
- Senin, 20 Januari 2025 09:00 WIB
POLITIKABC.COM - Sebanyak 68,19 persen data memberikan sentimen positif atas putusan MK tahun 2024, yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden.
Agar sebangun dengan aturan pilpres yang baru, aturan pilkada harus pula diubah. Bukan kepala daerah dipilih oleh DPRD, tapi sebagaimana pilpres, pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, dan setiap partai politik dibolehkan mengajukan calon kepala daerah.
Demikianlah salah satu kesimpulan riset LSI Denny JA, yang dilakukan pada tanggal 2-7 Januari 2025. Ini bukan hasil survei opini publik yang biasa kami gunakan.
Baca Juga: LSI Denny JA: Elektabilitas Abdul Wahid Menempati Posisi Teratas untuk Dipilih di Pilkada Riau 2024
Tapi ini hasil inovasi LSI Denny JA yang baru, yaitu aplikasi yang membaca percakapan di media sosial dan media online di internet.
Ini analisis isi komputasional menggunakan alat “LSI Internet” untuk mendeteksi topik dan sentimen publik. Informasi dikumpulkan dari berbagai platform digital seperti media sosial, berita online, blog, forum, video, hingga podcast.
Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral.
-000-
Mayoritas percakapan melihat keputusan MK tahun 2024 soal pilpres ini sebagai langkah berani yang membawa demokrasi ke arah yang lebih inklusif.
Setiap partai kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan presiden, membuka ruang yang lebih luas bagi representasi rakyat.
Baca Juga: LSI Denny JA: Prabowo Subianto di Puncak Popularitas Usai Dilantik Sebagai Presiden
Dalam sistem yang baru ini, kompetisi politik tidak lagi menjadi arena dominasi partai besar, tetapi medan perjuangan ide dan visi yang lebih sehat.