DECEMBER 9, 2022
Kolom

Riset LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Mengikuti Aturan Pilpres yang Baru, Setiap Partai Boleh Mencalonkan Kepala Daerah

image
Riset LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Mengikuti Aturan Pilpres yang Baru, Setiap Partai Boleh Mencalonkan Kepala Daerah. (Politikabc.com/kiriman Denny JA)

Kedua, kompetisi politik menjadi lebih sehat karena dominasi partai besar berkurang.

Ketiga, peluang bagi pemimpin baru terbuka lebar, memberikan harapan kepada tokoh-tokoh muda dan inovatif.

Keempat, politik transaksional, yang selama ini menjadi momok dalam sistem politik kita, dapat diminimalkan.

Baca Juga: LSI Denny JA: Elektabilitas Abdul Wahid Menempati Posisi Teratas untuk Dipilih di Pilkada Riau 2024

Dan yang terpenting, kelima, partisipasi publik meningkat karena rakyat merasa suara mereka benar-benar berarti. Demokrasi, pada akhirnya, adalah tentang rakyat, bukan elite.

-000-

Sementara itu, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD untuk efisiensi biaya justru memunculkan sentimen yang sangat negatif.

Baca Juga: LSI Denny JA: Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto di Pilkada Riau 2024 Unggul, Jauh Meninggalkan Dua Pesaing Mereka

Dari 1.898 percakapan yang dianalisis, 76,3 persen menunjukkan penolakan. Publik khawatir transparansi akan menjadi korban, dan politik transaksional di DPRD akan meningkat.

Hanya 23,7 persen yang mendukung wacana ini, dengan alasan efisiensi biaya.

Tetapi demokrasi bukan sekadar soal efisiensi; ia adalah investasi dalam legitimasi, keterwakilan, dan kepercayaan rakyat.

Baca Juga: LSI Denny JA: Prabowo Subianto di Puncak Popularitas Usai Dilantik Sebagai Presiden

Solusi untuk perbaikan pilkada justru tetap dengan pemilihan langsung oleh rakyat, tapi setiap partai dibolehkan mencalonkan kepala daerah.

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8
9

Berita Terkait