DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kronologi Remaja di Cianjur Tewas Tertancap Pagar Trotoar, Polisi: Motor Korban Ditendang para Pelaku

image
Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus empat orang pelaku yang menyebabkan HZM (15) tewas di atas pagar trotoar di Jalan Suroso-Cianjur.(ANTARA/Ahmad Fikri)

POLITIKABC.COM -  Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kematian seorang remaja, HZM (15), yang ditemukan tewas tertancap pagar trotoar di Jalan Suroso pada Rabu, 8 Januari 2025.

Kematian remaja tersebut terjadi setelah sepeda motor yang dikendarainya ditendang oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap itu adalah FN (20), MF (16), R (16), dan MRP (16).

Baca Juga: Guru di Cianjur Botaki Rambut Siswinya karena Banyak Kutu, Kepala Sekolah: Si Anak Trauma

Mereka ditangkap di rumah masing-masing yang terletak di Cianjur, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Setelah melihat CCTV dan meminta keterangan saksi, kami mendapatkan identitas enam orang pelaku yang menyebabkan korban meninggal dan dua orang lainnya mengalami luka serius. Empat orang ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih buron," katanya.

Dari bukti CCTV yang ditemukan, terlihat enam orang pelaku yang mengendarai tiga sepeda motor sempat menyerang korban dan dua temannya dengan senjata tajam sebelum menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Terapkan Status Darurat Bencana Alam Selama Satu Pekan ke Depan

Dalam kejadian tersebut, korban meninggal dunia setelah terjatuh dan tertancap pagar trotoar, sementara dua temannya mengalami luka bacokan.

"Kami melihat dari sejumlah CCTV dan keterangan saksi kalau korban sempat mendapatkan bacokan senjata tajam dari pelaku, sebelum sepeda motor yang ditumpangi ditendang dan terjungkal, ada unsur pidana, bukan kecelakaan," tambahnya.

Para pelaku kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: BPBD Cianjur Pastikan Dua Kampung di Wilayahnya Berada di Zona Merah Pergerakan Tanah, Sebagian Besar Rumah akan Direlok

Sementara itu, dua pelaku yang masih buron diminta untuk segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas.

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait