DECEMBER 9, 2022
News

Bantah Ada Tawuran, Polda Jateng Ungkap Kasus Polisi Tembak Siswa Dipicu Motor Pelaku Dipepet

image
Jajaran Polda Jawa Tengah bersama Kapolrestabes Semarang menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

POLITIKABC.COM - Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Aris Suprioyono menyampaikan updater terbaru berkaitan dengan kasus polisi tembak siswa hingga tewas di Semarang. 

Hal ini disampaikan Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024. 

Dia mengungkapkan bahwa kasus polisi tembak siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ, tidak berkaitan dengan adanya tawuran.

Baca Juga: Keji, Polisi di Bogor Menganiaya Ibu Kandung hingga Tewas, Begini Kronologinya

Berikut kronologi peristiwa dari keterangan pelaku. Dia mengatakan, mulanya, Aipda RZ melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara motor lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran.
 
Selain itu, kata dia, motor Aipda RZ pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu.
 
"Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," kata Aris, Selasa 3 Desember 2024. 

Dia mengungkapkan bahwa Aipda RZ melakukan penembakan sebanyak empat kali. Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Adapun kronologis berdasarkan aktivitas Aipda RZ, bermula saat anggota polisi itu pulang dari kantornya di malam hari.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Siswa hingga Tewas, Wakapolda Jawa Tengah Sebut Pelaku Masih Berstatus Terperiksa

Lalu, kata dia, Aipda RZ melihat ada satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lainnya.

Ketika momentum itu, menurut dia, pengendara sepeda motor yang saling kejar-kejaran itu mengganggu jalan Aipda RZ hingga memepet motor yang digunakannya.

Atas kasus tersebut, Aipda RZ diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, dan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
 
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela menjelaskan bahwa saat itu ada dua kelompok yang hendak melaksanakan tawuran, namun tidak terjadi karena salah satu kelompok membawa senjata tajam. 
 
Karena hal itu, salah satu kelompok akhirnya mundur dan terjadi momen kejar-kejaran. Saat itu, kata dia, ada satu kendaraan roda dua yang dikejar oleh tiga kendaraan roda dua lainnya itu.
 
Namun, dia mengatakan bahwa satu kendaraan yang dikejar itu sempat masuk bersembunyi di dalam sebuah gang. Akhirnya tiga kendaraan yang mengejar itu berputar balik untuk mengejar motor yang masuk ke dalam gang itu.
 
Akhirnya, kata dia, ketiga kendaraan itu berhadapan dengan Aipda RZ yang sebelumnya motornya telah dipepet oleh satu motor yang dikejar tersebut. 

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Pihak Keluarga Kecewa Tidak Diundang dalam RDP di DPR RI

Kemudian, kata dia, Aipda RZ itu melepaskan tembakan peringatan saat tiga kendaraan itu melintas sambil mengucapkan kata "polisi".

"Kemudian karena saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum saudara Gamma (Siswa SMK) yang berada di posisi tengah kendaraan pertama," kata dia.***

Sumber: Antara

Berita Terkait