DECEMBER 9, 2022
News

Banyak Kasus Sejak 3 Bulan Terakhir, Pemkot Jakarta Timur Nilai Wilayahnya Belum Masuk Kategori Darurat Tawuran

image
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar sebut wilayahnya tidak masuk kategori darurat tawuran. ANTARA/Syaiful Hakim

POLITIKABC.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menegaskan wilayahnya belum masuk kategori darurat tawuran menyusul banyaknya kasus tawuran selama tiga bulan terakhir ini.

Hal ini disampaikan  Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) M Anwar merespons banyaknya kasus tawuran di Jakarta Timur, Kamis 8 Agustus 2024. 

Dia mengaku sejak tiga bulan terakhir ini, kasus tawuran di Jakarta Timur cukup tinggi hingga mencapai 35 kasus, yakni mulai Juni, Juli, dan Agustus 2024.

Baca Juga: Terungkap, Ini Mofit Anak Tega Membunuh Ayah Sendiri di Duren Sawit Jakarta Timur

"Kita belum darurat, belum ke arah sana. Artinya, kan tawuran ini jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat, menjadi ancaman, ketakutan, keresahan bagi masyarakat sekitar," katanya.

Bahkan, kasus tawuran di bulan Agustus hingga 7 Agustus jumlahnya sebanyak 16 kasus.

"Ini sangat luar biasa hebat. Makanya, pak Kapolres mengeluarkan maklumat tegas, tidak ada lagi ada pembinaan, kita gunakan undang-undang (UU) yang berlaku, bawa senjata tajam kena UU darurat," kata Anwar.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Suami Tega Bunuh Istri di Cipinang Jakarta Timur, karena Cemburu Buta

Anwar mengungkapkan hampir semua titik di Jakarta Timur terjadi aksi tawuran, baik tawuran pelajar maupun tawuran antar warga.

"Contohnya di Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU) itu 13 RW. Dan semuanya itu hampir melakukan tawuran," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemkot Jaktim gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar dan masyarakat untuk mencegah aksi tawuran sejak dini serta pembuatan posko pengamanan di tiap lokasi rawan tawuran.

Baca Juga: Polisi Jadi Korban Pembacokan Aksi Tawuran para Pemuda di Kecamatan Duren Sawit Jakarta

"Kami juga memberikan sanksi tegas bagi pelajar dan warga yang terlibat aksi tawuran dengan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan bantuan sosial lainnya. Ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Ini sebagai efek jera bagi orang tua yang tidak mengawasi anak-anaknya dengan baik, sehingga terlibat tawuran," paparnya.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait