DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pelaku Industri Aset Kripto di Indonesia Berharap Tidak Dikenai PPN, Ini Alasannya

image
Pelaku Industri Aset Kripto di Indonesia Berharap Tidak Dikenai PPN. CEO Indodax Oscar Darmawan. ANTARA/HO-Indodax

Oscar menjelaskan PPN dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.

"Sebagai pelaku industri, kami memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak," katanya.

Penyesuaian tarif PPN tambahnya, adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna platform Indodax.

Baca Juga: Kabar Gembira di Tengah Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, Sri Mulyani Pastikan Ada Diskon Listrik 50 Persen

Pada kesempatan itu dia menegaskan para member tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.

"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member," katanya.***

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait