DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty Usul Barang Mewah Tak Kena Beban PPN 12 Persen

image
Anggota Komisi VII DPR RI Erna Sari Dewi menginginkan barang mewah tidak dikenai PPN 12 persen./ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

POLITIKABC.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan kepada pemerintah agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri tak kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Prabowo mengungkapkan kenaikan PPN itu hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

Baca Juga: LPSK tolak permohonan perlindungan AG tentang kasus anak eks Ditjen Pajak

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Presiden RI Prabowo Subianto.

Kendati demikian, Evita Nursanty justru menginginkan agar barang mewah tidak dibebani dengan PPN 12 persen.

“Harusnya produk dalam negeri itu punya spesifikasi, mereka tidak dikenakan 12 persen tapi 10 persen. Itu-lah perbedaan yang diimpor dan produk dalam negeri,” katanya di sela kunjungan kerja reses industri kecil menengah minuman anggur di Denpasar, Bali, Sabtu 7 Desember 2024. 

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Pertimbangan PPN Naik 12 Persen

Ia memberi contoh apabila minuman anggur dianggap barang mewah, maka perlu dipertimbangkan untuk produk yang diproduksi oleh industri kecil menengah (IKM) dalam negeri.

“Kami ingin tahu barang mewah ini seperti apa? Kami khawatirkan dulu 12 persen pukul rata tapi presiden sudah mengeluarkan pernyataan ini hanya berlaku untuk barang mewah,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPR RI lainnya yakni Erna Sari Dewi mengatakan PPN 12 persen hanya diberikan kepada barang kategori merah, sedangkan bahan pokok yang dibutuhkan rakyat, bebas dari PPN.

Baca Juga: Catat, Hingga 30 September Warga NTB Bisa Memperoleh Insentif Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya

Mengingat kebijakan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka PPN 12 persen tetap harus dilaksanakan rencananya per 1 Januari 2025.

“PPN ini kan hanya diberlakukan pada barang mewah. Kemudian untuk di luar barang mewah itu tidak dikenakan, masih 11 persen. Saya pikir ini kebijakan luar biasa yang sesuai amanah undang-undang tetap harus kita lakukan,” kata wakil rakyat sekaligus mantan penyiar TVRI di Bengkulu itu.

Terkait klasifikasi barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12 persen, kata anggota Komisi VII DPR RI itu, perlu finalisasi regulasi.***

Sumber: Antara

Berita Terkait