DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pelaku Industri Aset Kripto di Indonesia Berharap Tidak Dikenai PPN, Ini Alasannya

image
Pelaku Industri Aset Kripto di Indonesia Berharap Tidak Dikenai PPN. CEO Indodax Oscar Darmawan. ANTARA/HO-Indodax

POLITIKABC.COM - Pelaku industri aset kripto di Indonesia berharap agar aset kripto tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kripto sebagai instrumen keuangan yang inovatif dan lebih inklusif di tanah air.  

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa kripto memiliki sifat yang mirip dengan transaksi keuangan, sehingga seharusnya dapat dikecualikan dari PPN, seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara.  

“Jika PPN dihapus, justru ada peluang untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak penghasilan (PPh) final dari transaksi kripto,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2025.  

Baca Juga: Kabar Gembira di Tengah Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, Sri Mulyani Pastikan Ada Diskon Listrik 50 Persen

Oscar menambahkan, penghapusan PPN akan mendorong pertumbuhan volume perdagangan kripto karena beban biaya transaksi menjadi lebih ringan bagi para pelaku pasar. Dengan begitu, ekosistem kripto di Indonesia berpotensi berkembang lebih cepat dibandingkan kondisi saat ini.

"Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan," katanya.

Oscar mengharapkan Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto di tanah air.

Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Janji Menanggung Sedikit Kenaikan Pajak untuk Tepung, Gula dan Minyak

Meskipun demikian, lanjutnya, saat ini pihaknya tetap patuh terhadap regulasi perpajakan terbaru dengan melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Kini, menurut dia, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. 

Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Pendapat Kepala Pusat Ekonom INDEF Eisha Maghfiruha Rachbini 

Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Halaman:
1
2
Sumber: ANTARA

Berita Terkait