DECEMBER 9, 2022
News

Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Janji Menanggung Sedikit Kenaikan Pajak untuk Tepung, Gula dan Minyak

image
Pemerintah Janji Menanggung Sedikit Kenaikan Pajak untuk Tepung, Gula dan Minyak /(ANTARA/Imamatul Silfia)

POLITIKABC.COM - Pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat tarif PPN 12 persen mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Ketiga komoditas tersebut adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat (MinyaKita).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa ketiga komoditas ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga pemerintah memutuskan untuk menanggung kenaikan tarif PPN tersebut. 

Sri Mulyani mengatakan, ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kebijakan fiskal yang mendukung kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Pertimbangan PPN Naik 12 Persen

“Kami memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita itu PPN-nya tetap 11 persen. Artinya, dari kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya Pemerintah yang membayar,” jelasnya saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024. 

Dengan insentif PPN DTP, diharapkan tidak ada perubahan yang signifikan di masyarakat meski ada pemberlakuan PPN 12 persen.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menambahkan bahwa pengenaan PPN DTP (ditanggung pemerintah) sebesar 1 persen bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berpendapatan rendah, terhadap barang-barang pokok.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Perubahan Iklim Bisa Menyebabkan Penurunan PDB hingga 10 Persen

Tepung terigu, yang merupakan bahan pokok bagi banyak kalangan, akan mendapatkan insentif PPN DTP untuk menjaga harga tetap stabil, khususnya bagi keluarga dengan penghasilan rendah. Sementara itu, gula yang digunakan oleh industri makanan dan minuman juga akan mendapat pengurangan PPN untuk mendukung kelancaran sektor industri dan perekonomian secara umum.

Untuk minyak goreng rakyat (MinyaKita), yang merupakan bagian dari program pemenuhan pasar domestik (DMO) menggantikan minyak curah, insentif ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

“Adanya insentif ini diharapkan tidak terjadi penurunan realisasi penyaluran DMO,” ujar Budi.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty Usul Barang Mewah Tak Kena Beban PPN 12 Persen

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).***

Sumber: Antara

Berita Terkait