DECEMBER 9, 2022
News

Kabar Gembira di Tengah Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, Sri Mulyani Pastikan Ada Diskon Listrik 50 Persen

image
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut akan memberikan diskon 50 persen untuk listrik PLN. (ANTARA/Putu Indah Savitri)

POLITIKABC.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa akan ada diskon listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025.

Menurut Sri Mulyani, langkah ini diambil sebagai upaya untuk membantu menjaga daya beli masyarakat setelah adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Pertimbangan PPN Naik 12 Persen

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024. 

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Realisasi Pembangunan IKN Per Mei Capai Rp5,5 Triliun

Kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo. Darmawan menyampaikan apresiasinya terhadap pemberian diskon sebesar 50 persen terhadap tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.

“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” kata dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Perubahan Iklim Bisa Menyebabkan Penurunan PDB hingga 10 Persen

Selain itu, PLN juga mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.

“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ucap Darmawan.

Darmawan juga menyatakan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan tersebut, dalam hal ini melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang terdampak oleh diskon listrik sebesar 50 persen.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty Usul Barang Mewah Tak Kena Beban PPN 12 Persen

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.***

Sumber: Antara

Berita Terkait