DECEMBER 9, 2022
Politik

Pakar Ilmu Politik Ardli Johan Kusuma: Pencekalan Yasonna Hamonangan Laoly Jadi Pukulan Beruntun PDI Perjuangan

image
Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly. FOTO/Muhammad Ramdan/YU

POLITIKABC.COM - Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, menjadi pukulan beruntun bagi PDI Perjuangan.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 25 Desember 2024, mengatakan pencekalan Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.

Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: PDI Perjuangan Nilai Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Beraroma Politisasi 

“Terlepas dari pembuktian secara hukum terkait keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus suap Harun Masiku, pencegahan terhadap Yasonna ke luar negeri ini dapat dilihat sebagai pukulan beruntun yang diterima PDIP,” kata Ardli dikutip Jumat 27 Desember 2024. 

Selain itu, dia mengatakan bahwa pencekalan untuk Yasonna, dan ditambah penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak negatif terhadap citra PDIP di mata masyarakat.

Oleh sebab itu, dia berpendapat bahwa PDIP sebagai salah satu partai besar di Indonesia akan mengambil langkah untuk membela kedua kadernya tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

“Atau bahkan melakukan serangan balik, baik dengan langkah hukum maupun langkah-langkah politik terhadap pihak yang dianggap menjatuhkan PDIP melalui kasus tersebut,” ujarnya.

Adapun Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Kasus Harun Masiku, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Mengaku akan Taat Hukum

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.***

Sumber: Antara

Berita Terkait