DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Harun Masiku Seret Nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kini Dikabarkan Jadi Tersangka oleh KPK

image
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)

POLITIKABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.

Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: PKS Resmi Mengusung Pasangan Andi Harun dan Saefuddin Zuhry di Pilkada Kota Samarinda

Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.

Pewarta juga telah menghubungi pimpinan KPK untuk mengonfirmasi informasi tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan.

Merespons kabar tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan akan memeriksa informasi tersebut. 

Baca Juga: Kasus Koruptor Harun Masiku, KPK akan Memeriksa Yasonna Hamonangan Laoly

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga: Mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly Memenuhi Panggilan KPK, Diperiksa Berkaitan Kasus Korupsi Harun Masiku

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait