KPK Ungkap Sebagian Uang dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Digunakan Harun Masiku untuk Menyuap KPU
- Penulis : Ulil
- Rabu, 25 Desember 2024 14:50 WIB
POLITIKABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebagian uang suap yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, berasal dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memainkan peran aktif dalam mengatur tersangka lain dalam kasus tersebut, termasuk melobi dan memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tegaskan Status Joko Widodo dan Keluarganya Bukan Lagi Bagian PDI Perjuangan
Setyo juga menambahkan bahwa Hasto menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK," kata kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.***