Pengunjung Keluhkan Pungutan Liar di Wisata Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang, Ada Tiket Masuk hingga Tiga Kali
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 21 Desember 2024 18:31 WIB
POLITIKABC.COM - Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, langsung merespons keluhan seorang wisatawan terkait pungutan liar (pungli) saat mengunjungi wisata Air Terjun Tumpak Sewu yang harus membayar tiket masuk hingga tiga kali.
Kepala Dinas Pariwisata Lumajang Yuli Harismawati mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua pihak, yakni tiga pengelola wisata di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan mengundang pihak DPRD Lumajang untuk membahas masalah itu dan mencari solusi terbaik.
Sebelumnya, seorang wisatawan mengeluhkan adanya pungli saat berkunjung ke objek wisata air terjun Tumpak Sewu, di Kabupaten Lumajang yang pertama kali dibagikan melalui akun TikTok @/fernia_nirma pada Selasa 19 Desember 2024.
Baca Juga: Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto Janjikan Jalan Menuju Wisata Budaya Badui akan Mulus di 2025
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, wisatawan tersebut mengaku harus membayar tiket masuk hingga tiga kali.
"Pengelolaan wisata air terjun Tumpak Sewu dikelola oleh masyarakat dan badan usaha milik desa (BUMDes), sehingga kami berharap juga ada peraturan desa (Perdes) yang mengatur terkait tiket pengelolaan wisata," kata Yuli saat dikonfirmasi per telepon di kabupaten setempat, Sabtu 21 Desember 2024.
Ia menjelaskan penarikan tiket sebanyak tiga kali itu tidak dibenarkan, karena seharusnya wisatawan hanya perlu membayar tiket masuk sekali di gerbang utama Desa Sidomulyo.
Namun kawasan Air Terjun Tumpak Sewu juga ada dua destinasi wisata, yakni Gua Tetes dan Grujugan Sewu.
"Kami akan mencoba mengatur agar kejadian serupa tidak terulang kembali, sehingga mengajak para pengelola wisata, tokoh masyarakat, kelompok sadar wisata (pokdarwis) untuk duduk bersama mencari solusi terbaik dalam pengelolaan air terjun Tumpak Sewu," katanya pula.
Yuli juga menyoroti terkait penarikan tiket Air Terjun Tumpak Sewu oleh masyarakat di area sungai yang berada di wilayah Kabupaten Malang, karena hal itu tidak dibenarkan dan sudah mendapat peringatan dari Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam (PU SDA) Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: SPBU di Denpasar Terbukti Menyelewengkan BBM Subsidi dengan Menjual ke Kapal Wisata
Ia berharap pengelolaan wisata Air Terjun Tumpak Sewu bisa dikelola bersama dua kabupaten, dan tengah berupaya untuk menerapkan sistem tiket elektronik (e-ticketing) bersama dengan Kabupaten Malang agar lebih transparan dan efisien.