DECEMBER 9, 2022
Nusantara

UMK Kota Mataram Jadi yang Tertinggi di NTB, Capai Rp2,8 Juta, Disnaker SegeRatusan Pimpinan Perusahaan akan Dikumpulkan

image
lustrasi UMK. Besaran UMK di Kota Mataram jadi yang tertinggi di NTB. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN). ANTARA/Nirkomala

POLITIKABC.COM -  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mengatakan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram untuk tahun 2025 sebesar Rp2.859.620, merupakan UMK tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Jumat, mengatakan UMK Mataram tahun 2025 yang telah ditetapkan Rp2.859.620 naik 6,5 persen atau Rp174.531 dibandingkan UMK tahun 2024.

Besaran UMK Mataram tahun 2025, tambah Rudi, bahkan lebih tinggi dari UMK Provinsi NTB tahun 2025 yang ditetapkan Rp2.602.931.

Baca Juga: Donald Trump Mencalonkan Besannya, Charles Kushner Sebagai Duta Besar AS untuk Prancis

"Penetapan UMK Mataram itu selalu menjadi UMK tertinggi di NTB," katanya.

Setelah UMK Mataram disahkan, pihaknya segera menyebar surat edaran terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB terhadap penetapan UMK ke ratusan perusahaan besar di Kota Mataram, guna menjadi acuan pembayaran UMK tahun 2025.

"Setelah ditetapkan, pemberian upah karyawan sesuai UMK yang ditetapkan mulai berlaku per 1 Januari 2025," katanya.

Baca Juga: Komisi VII DPR RI Mengawal Peraturan Prabowo untuk Penghapusan Piutang Macet Pelaku UMKM

Rudi mengingatkan pemberian upah sesuai UMK ini khusus untuk pekerja yang baru mulai bekerja atau usia kerja 0-1 tahun.

Sedangkan di atas itu, berlaku gaji yang disesuaikan dengan kinerja dan tentu ada tambahan bonus dan lainnya.

Sementara untuk pengawasan, lanjutnya, pada Januari 2025 pihaknya akan mengumpulkan sekitar 200 pimpinan perusahaan besar yang di Kota Mataram untuk dilakukan sosialisasi terhadap penetapan UMK 2025.

Baca Juga: Gubernur Kalimantan Tangah Sugianto Sabran Menetapkan Besaran UMP Sebesar Rp3,4 Juta

"Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan besar bisa membayar upah sesuai yang telah ditetapkan. Sedangkan perusahaan kecil ada dispensasi boleh memberikan upah 50 persen dari UMK," katanya.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait