DECEMBER 9, 2022
News

Gubernur Kalimantan Tangah Sugianto Sabran Menetapkan Besaran UMP Sebesar Rp3,4 Juta

image
Ilustrasi Pemberian gaji pegawai. Gubernur Kalimantan Tangah Sugianto Sabran Menetapkan Besaran UMP Sebesar Rp3,4 Juta ANTARA/Ardika/am.

POLITIKABC.COM - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.

Menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, yang dihubungi di Palangka Raya pada Minggu malam, 8 Desember 2024, UMP Kalimantan Tengah untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Desember 2024, mengenai Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Menjanjikan Transisi Pemerintahan yang Mulus kepada Donald Trump

"Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Tengah tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," jelasnya.

Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan menggunakan formula perhitungan yang mempertimbangkan beberapa variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Penyesuaian UMP 2025 mengikuti ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang menyebutkan rumus perhitungan UMP 2025, yaitu UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan.

Baca Juga: Pilkada DKI Jakarta 2024: Rano Karno Kritik Ide Dharma Pongrekun tentang Pemanfaatan Rumput Laut Sebagai Bahan Bakar

Menurut Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, UMP Kalimantan Tengah 2025 diperkirakan sebesar Rp3.261.616,00 ditambah Rp212.005,04, sehingga totalnya menjadi Rp3.473.621,04.

Selain itu, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah Tahun 2025 akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum 2025.

Baca Juga: Diikuti 941 Orang, Forum Kreator Era AI Umumkan Hasil Lomba Sumpah Pemuda, Berikut Daftar Nama Pemenang

UMSP ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik, risiko kerja, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi khusus. 

Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi, Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah mengajukan dua sektor untuk ditetapkan dalam UMSP Kalimantan Tengah 2025, yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (terutama sub-sektor perkebunan kelapa sawit) sebesar Rp3.480.000 per bulan, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000 per bulan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait