DECEMBER 9, 2022
News

Naik 6,5 Persen, Ini Daftar Besaran UMP di 30 Provinsi di Indonesia

image
Ilustrasi upah. Itulah daftar besaran UMP di 30 provinsi di Indonesia. (ANTARA). 

POLITIKABC.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota. Berikut daftar besaran UMP di 30 provinsi di Indonesia. 

Baca Juga: Presiden Sri Lanka Terpilih Lahir dari Keluarga Buruh, Ini Profil Anura Kumara Dissanayaka

Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu 4 Desember 2024. 

Adapun kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada hari ini. Tercatat telah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 2025 yang meliputi:

1. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen di Tahun 2025

2. Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449

3. Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874

4. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492

Baca Juga: Donald Trump Mencalonkan Besannya, Charles Kushner Sebagai Duta Besar AS untuk Prancis

5. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625

Halaman:
1
2
3
4
Sumber: Antara

Berita Terkait