Pajak hingga Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bogor Naik Mulai Januari 2025, Begini Aturan Barunya
- Penulis : Ulil
- Jumat, 20 Desember 2024 07:34 WIB
Sebab menurut dia, pemberlakuan pajak opsi kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD.
Dalam aturannya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.
Dengan ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan pajak opsi kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Baca Juga: Ini Dia Mario Dandy Satrio Tersangka Anak Pejabat Pajak Penganiaya Remaja Hingga Tak sadarkan diri
Pajak opsi ini bertujuan memberikan kepastian penerimaan kabupaten atau kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB.
Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.
Andri melanjutkan, pajak opsi secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Artinya, meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
“Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan pajak opsi berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah,” kata Andri.
Dengan demikian, pajak opsi bukanlah penguatan baru, tapi pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
“Yang jelas kita menunggu kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, dan kita akan terus berkoordinasi untuk nantinya akan diterapkan di 2025,” katanya.***