DECEMBER 9, 2022
News

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Selidiki Kasus Korupsi Pajak yang Tidak Disetorkan oleh ASN ke Kas Daerah

image
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah memulai penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pajak daerah yang tidak disetorkan ke kas daerah, dengan nilai lebih dari Rp500 juta, yang melibatkan oknum ASN. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan bahwa kasus korupsi pajak yang tidak disetorkan ini kemungkinan digunakan oleh oknum yang bertugas mengelola penerimaan pajak di Kabupaten Aceh Barat. 

Pajak tersebut diperkirakan berasal dari kepala desa dan pelaku usaha dalam sektor pajak daerah seperti pajak restoran dan rumah makan. 

Baca Juga: Banyak Terjadi di Riau, Pakar Hukum Sebut Alih Fungsi Rumah Dinas Milik Negara Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Siswanto menambahkan bahwa sesuai peraturan, setiap pajak yang telah diterima oleh petugas atau bendahara harus disetorkan ke kas daerah atau kas negara dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah penerimaan.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat, pajak yang tidak disetorkan ini terjadi pada akhir tahun 2022,” katanya di Meulaboh, Sabtu 17 Agustus 2024. 

Namun kenyataannya, uang tersebut diduga digunakan atau dipakai oleh oknum ASN yang bertugas menerima dana pajak daerah untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Puisi Esai: Memilih Tak Menikah Sambil Memelihara Kucing atau Anjing, hingga Kisah Koruptor di Makam Pahlawan

“Uang pajak itu kan uang negara, jadi kalau dia tidak setor berarti telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Siswanto.

Ia menyebutkan pemeriksaan terhadap sejumlah para pihak tersebut juga telah dijadwalkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Hari Selasa, 20 Agustus 2024.

“Para pihak yang kita panggil ini meliputi mantan bendahara, dan pihak lain yang terkait (penerimaan pajak daerah),” kata Siswanto.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di DJKA, Penyidik KPK Menjadwal Ulang Pemeriksaan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi

Terkait adanya upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang saat ini telah berupaya menyita aset oknum yang diduga telah menggunakan dana pajak daerah tersebut, Siswanto mengatakan hal tersebut patut dipertanyakan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak berwenang melakukan penyitaan aset atau kendaraan bergerak milik masyarakat atau ASN, karena semua ketentuan penyitaan aset tersebut terdapat aturan hukum yang berlaku.

“Apa dasarnya penyitaan aset itu. Jika itu disita, kemudian mau diapakan itu barang, jelas pemda tidak ada kewenangan,” kata Siswanto.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menerima jaminan dari seorang mantan bendahara di lingkungan pemerintah daerah setempat, terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp470,6 juta yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah pada akhir 2022.

“Jaminan yang sudah mulai kita terima yaitu berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor,” kata Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat Zulyadi di Aceh Barat, Kamis 15 Agustus lalu.

Pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut diduga berasal dari sumber penerimaan pajak daerah, yang telah disetorkan oleh objek pajak.

Zulyadi mengatakan temuan tidak disetorkan pajak daerah ke kas daerah oleh oknum bendahara penerimaan tersebut, sebelumnya juga telah dilaporkan kepada BPK-RI Perwakilan Aceh.

Saat ini, pemerintah daerah terus berupaya meminta jaminan kepada oknum mantan bendahara, sehingga nantinya jaminan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut, segera dilakukan pelelangan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait