Kejaksaan Negeri Aceh Barat Selidiki Kasus Korupsi Pajak yang Tidak Disetorkan oleh ASN ke Kas Daerah
- Penulis : Ulil
- Minggu, 18 Agustus 2024 05:59 WIB

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah memulai penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pajak daerah yang tidak disetorkan ke kas daerah, dengan nilai lebih dari Rp500 juta, yang melibatkan oknum ASN.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan bahwa kasus korupsi pajak yang tidak disetorkan ini kemungkinan digunakan oleh oknum yang bertugas mengelola penerimaan pajak di Kabupaten Aceh Barat.
Pajak tersebut diperkirakan berasal dari kepala desa dan pelaku usaha dalam sektor pajak daerah seperti pajak restoran dan rumah makan.
Siswanto menambahkan bahwa sesuai peraturan, setiap pajak yang telah diterima oleh petugas atau bendahara harus disetorkan ke kas daerah atau kas negara dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah penerimaan.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat, pajak yang tidak disetorkan ini terjadi pada akhir tahun 2022,” katanya di Meulaboh, Sabtu 17 Agustus 2024.
Namun kenyataannya, uang tersebut diduga digunakan atau dipakai oleh oknum ASN yang bertugas menerima dana pajak daerah untuk kepentingan pribadi.
“Uang pajak itu kan uang negara, jadi kalau dia tidak setor berarti telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Siswanto.
Ia menyebutkan pemeriksaan terhadap sejumlah para pihak tersebut juga telah dijadwalkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Hari Selasa, 20 Agustus 2024.
“Para pihak yang kita panggil ini meliputi mantan bendahara, dan pihak lain yang terkait (penerimaan pajak daerah),” kata Siswanto.
Terkait adanya upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang saat ini telah berupaya menyita aset oknum yang diduga telah menggunakan dana pajak daerah tersebut, Siswanto mengatakan hal tersebut patut dipertanyakan.