News
Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Janji Menanggung Sedikit Kenaikan Pajak untuk Tepung, Gula dan Minyak
- Penulis : Ulil
- Senin, 16 Desember 2024 13:47 WIB

Pemerintah Janji Menanggung Sedikit Kenaikan Pajak untuk Tepung, Gula dan Minyak /(ANTARA/Imamatul Silfia)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).***
Sumber: Antara