Isu Transaksi Janggal Rp 349 T, KPK Perlu Segera Periksa Menkeu Sri Mulyani
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 07 Juli 2023 16:36 WIB
POL - 07 Juli 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengusut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan agar masyarakat melihat bahwa KPK benar-benar bertindak dan bekerja memberantas korupsi. Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan menanggapi adanya demo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Beberapa waktu lalu, meminta KPK mengusut Sri Mulyani di terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Tamil Selvan atau lebih akrab disapa Kang Tamil mengatakan KPK baru menuntaskan kasus senilai Rp8,5 triliun. Jadi, jika dihitung, tidak sampai 3% dari transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. "Jadi, memang terlihat bahwasanya banyak sekali halangan-halangan normatif yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum, dalam hal ini juga KPK," ujar Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/7). Menurut Kang Tamil, semua pihak harus terbuka secara umum, bukan hanya dihadapan para penegak hukum. "Saya mendorong Sri Mulyani sebagai pimpinan terkait sektor ini harus diperiksa," tegas Tamil. Namun, dosen Universitas Dian Nusantara mengaku ragu KPK berani memeriksa Sri Mulyani. Ingat, kata Kang Tamil, dalam kasus Century, KPK justru pergi ke Amerika untuk menyelidiki Sri Mulyani, bukan Sri Mulyani mengunjungi KPK. "Jadi, boleh kita katakan memang Sri Mulyani ini kurang lebih punya rompi anti-penegakan hukum. Jadi memang KPK hari ini sedang dalam sorotan publik," terang Kang Tamil. Untuk itu, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani, lanjut Kang Tamil, akan menjadi pengingat di benak publik bahwa KPK memang sedang mengambil tindakan dan bekerja untuk memberantas korupsi. "Dan saya rasa tidak masalah jika Sri Mulyani benar-benar perlu dipanggil. Setiap orang berhak untuk dipanggil, diminta hadir untuk memberikan keterangan, jika setiap orang mempunyai niat yang sama untuk memberantas korupsi," pungkas Tamil. (Fa, Rml, Pol)