DECEMBER 9, 2022
News

Kemenko Bidang Perekonomian Usulkan Perpanjangan Insentif Pajak, Ini Daftarnya

image
Ilustrasi pembayaran pajak. Usulan Program Quick Win di Kementerian di Bidang Perekonomian di Jakarta. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

POLITIKABC.COM - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak pada tahun depan.

Perpanjangan insentif pajak dilakukan untuk menggairahkan daya beli masyarakat di tengah menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan seberapa lama serta berapa kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ini Dia Mario Dandy Satrio Tersangka Anak Pejabat Pajak Penganiaya Remaja Hingga Tak sadarkan diri

Insentif pajak yang diusulkan tersebut di antaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

“Yang pertama tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu 3 November 2024,

Ia menuturkan  salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.

Baca Juga: Catat, Hingga 30 September Warga NTB Bisa Memperoleh Insentif Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya

“Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” ujarnya.

Penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden) terkait penerapan sejumlah insentif tersebut pada tahun depan pun masih dalam proses.

“Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” ujarnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait