Pol - 15 Mar 2023 LPSK tolak permohonan perlindungan AG tentang kasus anak eks Ditjen Pajak <"> Pol - 15 Mar 2023 LPSK tolak permohonan perlindungan AG tentang kasus anak eks Ditjen Pajak <"> Pol - 15 Mar 2023 LPSK tolak permohonan perlindungan AG tentang kasus anak eks Ditjen Pajak <"> POLITIKABC.COM - Update Yourself
DECEMBER 9, 2022
PolitikABC.com

LPSK tolak permohonan perlindungan AG tentang kasus anak eks Ditjen Pajak

image
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Pol - 15 Mar 2023 LPSK tolak permohonan perlindungan AG tentang kasus anak eks Ditjen Pajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permintaan perlindungan Jaksa Agung terkait kasus penganiayaan anak mantan Pengawas Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo. “Pemberhentian diputuskan dalam sidang PTUN LPSK,” kata Presiden LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3/2023), seperti dilansir Antara. Presiden LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 huruf a dan d. Hal ini memberikan syarat formal untuk perlindungan saksi dan/atau korban. [caption id="attachment_5157" align="alignnone" width="970"] Mario Dandy (Rotasi News)[/caption] Menurut Hasto, Pasal 28(1) huruf a menyebutkan sifat dan pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, demikian pula huruf d dalam hubungannya dengan catatan kriminal yang dilakukan oleh saksi dan/atau korban. “Status hukum Pemohon (AG) sebagai anak yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang tidak dilindungi LPSK sesuai ketentuan Pasal 5 Pasal 5 UU No 31 Tahun 2014”, tandasnya. . Meski permohonan AG ditolak, pimpinan sidang LPSK merujuknya ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak (Kemen PPPA) beserta salinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Proposal yang direncanakan menyatakan bahwa kedua belah pihak dapat mendukung Kejaksaan Agung dan memastikan penghormatan terhadap hak-hak Kejaksaan Agung dalam proses peradilan pidana sebagai anak pelanggar hukum. Secara khusus, lanjutnya, Pemohon yang masih anak-anak merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Lembaga Pidana Anak dan Pasal 64 KUHP Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan hukum mengubah hukum Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [caption id="attachment_5158" align="alignnone" width="700"] Mario Dandy (Tribun)[/caption] Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak oleh LPSK, LPSK menerima permohonan perlindungan dari dua orang saksi, R dan N. Permohonan pembelaan disetujui untuk keduanya dengan alasan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1). “Dan, kasus ini (penganiayaan berat) merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” jelasnya. Bentuk perlindungan terhadap R berupa pelaksanaan hak prosedural. Sedangkan bagi N yang berperkara, bentuk perlindungan diputuskan dengan menghormati hak beracara dan rehabilitasi psikologis.  LPSK tolak permohonan perlindungan AG tentang kasus anak eks Ditjen Pajak (Val, MN, Pol)

Berita Terkait