Rencana Pemulangan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina, Kini Dipindahkan ke Lapas Jakarta Timur
- Penulis : Ulil
- Senin, 16 Desember 2024 11:23 WIB
POLITIKABC.COM - Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus narkoba, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, ke Lapas Pondok Bambu Kelas I di Jakarta Timur pada malam Minggu, 15 Desember 2024.
Setelah dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, pihak Kemenkumham RI akan sepenuhnya menangani kasusnya, termasuk kemungkinan pemulangan Mary ke Filipina.
Meski demikian, status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati dalam kasus narkotika tetap tidak berubah, seperti yang ditegaskan oleh Herwatan.
Baca Juga: BNNP Sebut Ada 107 WIlayah di DKI Jakarta Waspada Peredaran Narkoba
"Tadi malam sampai dengan hari ini, statusnya masih status (terpidana) mati," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan, dikutip Senin 16 Desember 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke Filipina, negara asalnya, sebelum Natal 2024.
Mary Jane adalah warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus penyelundupan narkoba.
Baca Juga: Fantastis, Bakal Calon Bupati Kediri Deny Widyanarko Janjikan Beri Kucuran Dana Rp500 Juta Per Dusun
Pemindahan ini dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina, yang sebelumnya telah disampaikan kepada Indonesia melalui Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla.
Pemindahan Mary Jane dilakukan dengan beberapa syarat yang telah disetujui oleh pemerintah Filipina.
Salah satu syaratnya adalah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane.
Baca Juga: Waspada Muncul Air Mineral Kemasan Berisi Narkoba di Jakarta, Begini Saran dari BBN
Selain itu, Filipina juga diwajibkan untuk menjalani sisa hukuman Mary Jane setelah pemindahannya.