Waspada Muncul Air Mineral Kemasan Berisi Narkoba di Jakarta, Begini Saran dari BBN
- Penulis : Ulil
- Senin, 05 Agustus 2024 18:12 WIB
POLITIKABC.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga agar memilih air mineral kemasan atau mineral dengan segel rapat demi mencegah meminum air yang sudah ditambah sabu cair.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pencegahan BNN Provinsi DKI Jakarta Joko Purnomo dalam "Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar DKI Jakarta" yang diadakan daring dan luring di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024. Dalam hal ini diungkap adanya narkoba di air mineral kemasan.
Temuan pertama sabu cair ini di air mineral kemasan ini, yakni pada tahun 2017, saat petugas melakukan razia di sebuah diskotek kawasan Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Baca Juga: KABARESKRIM : ALIRAN DANA PEREDARAN NARKOBA DIPETAKAN UNTUK PEMILU 2024
Petugas mendapati sabu cair mengandung zat psikotropika metamphetamine dikemas dalam air mineral.
"Ini yang kami temukan di Jakarta Barat, air mineral rasa sabu cair. Jadi tolong hati-hati kalau beli air mineral atau kemasan. Lebih baik bawa dari rumah atau lihat segelnya memang rapat," kata dia.
Joko mengatakan saat ini terdapat 91 narkotika jenis baru di Indonesia dan enam di antaranya belum diatur oleh hukum. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan sindikat untuk memproduksi narkotika namun dengan menghindari jeratan hukum.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba, KAI: Itu Tenaga Alih Daya
"Makanya sekarang muncul di daerah selatan, rokok elektrik rasa ganja liquid-nya. Kemudian, ada lagi liquid-nya di Jakarta Utara, rokok elektrik ada rasa sabu cair dan ekstasi cair. Jadi muncul narkotika jenis baru supaya tidak bisa dihukum," kata dia.
Joko juga mengingatkan terkait tanaman bernama teh arab yang diekstrak sedemikian rupa menjadi narkotika serta teh hijau berasal dari Kalimantan, yakni kratom yang bisa membuat penggunanya merasakan sensasi terbang (fly).
"(Ini juga) Yang belum diatur di undang-undang," kata dia.
Baca Juga: BNNP Sebut Ada 107 WIlayah di DKI Jakarta Waspada Peredaran Narkoba
Selain tentang pentingnya berhati-hati dalam membeli air kemasan, Joko juga mengingatkan warga agar tak langsung mau dititipi barang oleh orang tak dikenal saat berada di tempat umum. Misalnya di bandara dan stasiun.
"Karena di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa barangsiapa menyimpan, membantu menyimpan, dititipi, menguasai, menyembunyikan dan menanam, terancam minimal hukuman empat tahun (pidana)," kata dia.***