DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polisi Ungkap Motif Kasus Penculikan Perempuan di Bandung, Sejumlah Pelaku Dibayar Rp100 Ribu

image
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman (kanan) saat ungkap kasus penculikan perempuan di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

"Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri, tetapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait