Nusantara
Polisi Ungkap Motif Kasus Penculikan Perempuan di Bandung, Sejumlah Pelaku Dibayar Rp100 Ribu
- Penulis : Ulil
- Rabu, 11 Desember 2024 18:42 WIB
"Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri, tetapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara.***
Sumber: Antara