Polisi Ungkap Motif Kasus Penculikan Perempuan di Bandung, Sejumlah Pelaku Dibayar Rp100 Ribu
- Penulis : Ulil
- Rabu, 11 Desember 2024 18:42 WIB
POLITIKABC.COM - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengungkapkan bahwa tersangka DAS (48), merupakan pelaku utama dalam kasus penculikan perempuan bernama SA (43).
Polisi menyebut, pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada tiga orang yang membantunya dalam melancarkan aksi penculikan tersebut. Lantas apa motif para pelaku sebenarnya?
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rachman, menjelaskan bahwa dalam peristiwa itu, tersangka DAS merencanakan penculikan dengan alasan menagih utang kepada korban, yang dibantu oleh tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR.
Baca Juga: Kronologi Kasus Penculikan Anak Usia 4 Tahun di Jakarta Pusat
"Disuruh menagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada imbalan ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian, ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DAS," kata Rachman saat merilis kasus tersebut di Markas Polrestabes Bandung, Rabu 11 Desember 2024.
Rachman menjelaskan penculikan itu terjadi pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB tepat di depan rumah korban di kawasan Sukanegara, Antapani, Kota Bandung.
Korban dibawa oleh DAS dan tiga pelaku lainnya dengan menggunakan mobil selama delapan jam. Selama perjalanan, korban tidak mendapatkan kekerasan dari tersangka.
"Pelaku mengambil ponsel korban dan mencabut kartu SIM, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi. Namun, ponsel tersebut dikembalikan kepada korban sebelum akhirnya korban diantar pulang menggunakan ojek," katanya.
Ia menjelaskan motif sebenarnya kasus penculikan ini adalah rasa sakit hati tersangka DAS setelah korban SA meminta mengakhiri hubungan mereka.
"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu," kata Rachman.
Ia menambahkan hubungan antara korban dengan DAS telah berlangsung sejak tahun 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.