DECEMBER 9, 2022
News

Komnas Perempuan Minta UU TPKS Diterapkan dalam Kasus Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di NTB

image
Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad meminta aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS dalam kasus penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kekerasan seksual di NTB. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait