DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polda Jawa Tengah Menetapkan Aipda R Sebagai Tersangka Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

image
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengumumkan telah menetapkan Aipda R sebagai tersangka kasus polisi tembak siswa. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Aipda R kemudian melepaskan tembakan peringatan saat tiga kendaraan itu melintas sambil mengucapkan kata "polisi".

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.

Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.

Baca Juga: AJI Kota Semarang Mengecam Oknum Wartawan yang Diduga Mengintervensi Penanganan Kasus Polisi Tembak Siswa

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu 24 November 2024. 

Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP)

Baca Juga: Kasus Rekayasa Laporan Polisi Tembak Siswa, Dewan Pers Panggil Wartawan dan Manajemen CNN Indonesia

Sementara pihak keluarga GRO sendiri juga telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait