DECEMBER 9, 2022
News

Gubernur Kalimantan Tangah Sugianto Sabran Menetapkan Besaran UMP Sebesar Rp3,4 Juta

image
Ilustrasi Pemberian gaji pegawai. Gubernur Kalimantan Tangah Sugianto Sabran Menetapkan Besaran UMP Sebesar Rp3,4 Juta ANTARA/Ardika/am.

Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi, Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah mengajukan dua sektor untuk ditetapkan dalam UMSP Kalimantan Tengah 2025, yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (terutama sub-sektor perkebunan kelapa sawit) sebesar Rp3.480.000 per bulan, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000 per bulan.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait