News
Gubernur Kalimantan Tangah Sugianto Sabran Menetapkan Besaran UMP Sebesar Rp3,4 Juta
- Penulis : Ulil
- Senin, 09 Desember 2024 08:35 WIB

Ilustrasi Pemberian gaji pegawai. Gubernur Kalimantan Tangah Sugianto Sabran Menetapkan Besaran UMP Sebesar Rp3,4 Juta ANTARA/Ardika/am.
Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi, Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah mengajukan dua sektor untuk ditetapkan dalam UMSP Kalimantan Tengah 2025, yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (terutama sub-sektor perkebunan kelapa sawit) sebesar Rp3.480.000 per bulan, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000 per bulan.***
Sumber: Antara